SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda membuka kemungkinan menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan setelah menemukan sejumlah materi dalam draft regulasi tersebut dinilai sudah diatur dalam perda lain yang telah lebih dulu berlaku.
Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda,
Kamaruddin, mengatakan draft aturan tersebut sebenarnya bukan rancangan baru.
Menurutnya, pembahasan regulasi itu telah berjalan sejak 2022 dan bahkan sempat
difinalisasi di tingkat panitia khusus.
“Raperda
ini sebenarnya sudah lama dibahas dan pernah masuk tahap finalisasi di pansus.
Tetapi karena tidak masuk prioritas program pembentukan perda, akhirnya
prosesnya tertunda,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Dalam
pembahasan terbaru yang digelar beberapa waktu lalu, DPRD menemukan sejumlah
substansi dalam draft memiliki irisan dengan perda lain yang sudah lebih dulu
disahkan. Beberapa poin yang dinilai bertabrakan berkaitan dengan ketertiban
umum, retribusi daerah, hingga pengaturan aktivitas usaha yang telah memiliki
aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota.
Kamaruddin
menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi
tumpang tindih regulasi di lapangan. Ia menyebut DPRD tidak ingin melahirkan
aturan baru yang justru berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasi.
“Banyak
materi di dalamnya ternyata sudah masuk di perda lain. Ada yang terkait
ketertiban umum, ada juga soal retribusi. Itu yang sekarang kami evaluasi,”
katanya.
Ia
berujar, pihaknya kini masih mempertimbangkan apakah pembahasan regulasi
tersebut layak untuk diteruskan atau justru dihentikan. Keputusan itu akan
bergantung pada hasil kajian lanjutan terhadap urgensi dan ruang pengaturan
yang masih diperlukan.
“Kalau
memang masih ada hal yang belum diatur dan dianggap penting, tentu bisa
dilanjutkan. Tapi kalau isinya sudah hampir semuanya ada di perda lain, berarti
harus dipikirkan kembali,” tegasnya.
Ia
juga menekankan bahwa proses pembentukan peraturan daerah membutuhkan biaya dan
tahapan yang panjang. Karena itu, DPRD ingin memastikan setiap regulasi yang
dibahas benar-benar memiliki manfaat dan tidak sekadar mengulang aturan yang
sudah ada.
“Jangan
sampai kita menghabiskan anggaran untuk membahas sesuatu yang substansinya
ternyata sudah diakomodasi dalam aturan lain,” ucapnya.
Kamaruddin
menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat panitia khusus selesai, draft
regulasi masih harus melewati proses finalisasi di Bapemperda sebelum dikirim
ke Kementerian Hukum dan HAM untuk tahap harmonisasi.
“Setelah
harmonisasi selesai baru bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi perda.
Jadi prosesnya memang masih panjang,” jelasnya.
Meski begitu, DPRD memastikan pembahasan sementara masih tetap berjalan sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. Ia menyebut seluruh kemungkinan, baik melanjutkan maupun menghentikan pembahasan, masih terbuka. “Untuk sementara tetap dibahas dulu. Nanti dilihat hasil akhirnya apakah memang masih perlu diteruskan atau cukup sampai di sini,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Hairil Riswan