SAMARINDA — Aksi pembakaran bendera partai berujung pelaporan ke Polresta Samarinda. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Kalimantan Timur secara resmi melaporkan insiden pembakaran bendera partai PPP saat aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPW PPP Kaltim Jalan Juanda beberapa waktu lalu ke Polresta Samarinda, Senin (25/5/2026).
Wakil Ketua DPW PPP Kaltim, Sobirin, menegaskan langkah pelaporan
ditempuh karena tindakan massa dinilai telah melewati batas penyampaian
aspirasi dalam negara demokrasi. Menurutnya, partai tidak mempersoalkan kritik
maupun demonstrasi, namun pembakaran simbol partai dianggap tidak dapat
dibenarkan.
“Secara resmi hari ini kami sudah melaporkan kejadian pembakaran bendera
partai ke Polresta Samarinda. Kami menghormati hak menyampaikan pendapat,
tetapi tindakan pembakaran simbol partai tentu tidak bisa diterima,” ujar
Sobirin.
Dia mengatakan, laporan tersebut juga merupakan bentuk upaya DPW PPP
Kaltim menjaga marwah partai, sekaligus memberikan pembelajaran agar
penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara konstitusional dan tidak berujung
tindakan anarkistis.
Dalam aksi sebelumnya, puluhan mahasiswa dari sejumlah lembaga
kemahasiswaan mendatangi beberapa kantor partai politik tingkat provinsi di
Samarinda. Namun situasi memanas saat massa tiba di kantor DPW PPP Kaltim.
Sejumlah massa aksi terlihat membakar ban bekas hingga menimbulkan asap
hitam di depan kantor partai. Tidak lama kemudian, massa juga membakar bendera
PPP di halaman kantor DPW PPP Kaltim.
Sobirin menjelaskan, saat aksi berlangsung tidak ada pengurus partai
yang menemui massa karena DPW PPP Kaltim tengah melaksanakan agenda internal
partai tingkat provinsi yang telah dijadwalkan sebelumnya. Ia juga menegaskan
pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan aksi dari massa demonstran.
“Bagaimana kami bisa menemui, saat itu pengurus sedang ada agenda
internal partai se-Kaltim. Selain itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa
mereka akan datang melakukan aksi ke kantor kami,” katanya.
Menurut Sobirin, tindakan pembakaran bendera partai bukan lagi bagian
dari penyampaian aspirasi yang sehat. Karena itu, PPP Kaltim menyerahkan
sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini
bukan soal anti kritik, tetapi bagaimana demokrasi tetap dijalankan dengan
menghormati hukum dan simbol organisasi,” ucapnya.
DPW PPP Kaltim juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk
mahasiswa, agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi di muka
umum. Partai menilai kritik dan demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi,
namun harus dilakukan tanpa tindakan yang mengarah pada perusakan maupun
pembakaran. "Alhamdulillah laporan sudah diterima oleh Polresta
Samarinda, kami mengapresiasi itu dan menanti proses yang berlaku," ungkap
Sobirin. (red)
