SAMARINDA – Aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa di Samarinda, Rabu (20/05/2026 ), berubah ricuh setelah terjadi dugaan tindakan vandalisme dan pembakaran bendera milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di halaman kantor DPW PPP Kalimantan Timur, Jalan Juanda, Samarinda.
Puluhan
mahasiswa dari berbagai lembaga kemahasiswaan sebelumnya melakukan aksi dengan
mendatangi sejumlah kantor partai politik tingkat provinsi di Samarinda. Namun
saat tiba di kantor DPW PPP Kaltim, situasi mulai memanas.
Sejumlah
oknum massa aksi terlihat membakar ban bekas hingga menimbulkan kepulan asap
hitam di depan kantor partai berlambang Ka’bah tersebut. Tidak berhenti di
situ, massa juga membakar bendera PPP tepat di halaman kantor DPW PPP Kaltim.
Aksi
pembakaran simbol partai itu diduga dipicu kekecewaan mahasiswa karena tidak
ada perwakilan PPP yang hadir dalam forum diskusi terkait hak angket beberapa
waktu lalu di salah satu kafe di Samarinda. Saat aksi berlangsung, massa juga
tidak berhasil menemui pengurus PPP Kaltim.
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua DPW PPP Kaltim, Sobirin, mengecam keras tindakan massa yang dinilai telah melewati batas penyampaian aspirasi dalam negara demokrasi. “Ini sudah berlebihan. Bendera adalah simbol partai, tentu ini tidak bisa kami terima,” tegas Sobirin saat dikonfirmasi di kantor DPW PPP Kaltim.
Menurut
Sobirin, ketidakhadiran pengurus partai saat aksi berlangsung bukan bentuk
penghindaran. Ia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui sebelumnya bahwa massa
aksi akan mendatangi kantor partai. Di saat bersamaan, pengurus DPW PPP Kaltim
juga tengah melaksanakan agenda internal partai tingkat provinsi yang telah
terjadwal.
“Bagaimana
kami bisa menemui, kami juga ada agenda internal partai se-Kaltim. Mereka juga
tidak memberi tahu sebelumnya kalau akan menggelar aksi di kantor kami. Tidak
ada pemberitahuan yang masuk,” ujarnya.
Pasca insiden tersebut, tim hukum PPP Kaltim langsung melakukan koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan. Partai berlambang Ka’bah itu membuka peluang membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Tim hukum kami sedang mengkaji kemungkinan-kemungkinan. Di antaranya akan kami somasi terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” ungkap Sobirin.
PPP
Kaltim menegaskan tidak melarang mahasiswa menyampaikan kritik maupun aspirasi
politik. Namun tindakan perusakan hingga pembakaran simbol partai dinilai tidak
dapat dibenarkan dalam iklim demokrasi dan berpotensi melanggar hukum.
Dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum, penyampaian aspirasi wajib dilakukan secara tertib, damai, serta
menghormati hak dan kebebasan orang lain. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa setiap
warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban menjaga ketertiban
umum dan keutuhan persatuan bangsa.
Selain
itu, tindakan pembakaran maupun perusakan fasilitas juga dapat dikaitkan dengan
ketentuan pidana dalam KUHP. Dugaan perusakan barang milik pihak lain dapat
mengarah pada Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang mengatur ancaman
pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, atau membuat barang tidak dapat dipakai lagi.
Tidak
hanya itu, aksi pembakaran di area tertentu juga berpotensi menimbulkan
konsekuensi hukum apabila dianggap mengganggu ketertiban umum atau membahayakan
keselamatan orang lain.
PPP Kaltim berharap penyampaian aspirasi tetap
dilakukan secara konstitusional tanpa tindakan anarkistis yang merugikan pihak
lain. “Silakan
menyampaikan pendapat, tapi jangan merusak, apalagi membakar bendera yang
menjadi simbol kekuatan partai kami,” tutup Sobirin. (red)
