SAMARINDA – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai disiapkan untuk diterapkan di Samarinda. DPRD Kota Samarinda menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang juga telah diberlakukan di sejumlah daerah lain.
Ketua
Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemerintah daerah pada
prinsipnya harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat, termasuk dalam penerapan
pola kerja fleksibel.
Ia
menjelaskan, skema WFH yang direncanakan bukan berarti ASN mendapatkan tambahan
hari libur. Pegawai tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja, hanya saja tidak
berada di kantor. “Ini bukan libur. Mereka tetap bekerja, hanya pindah tempat
saja, bisa dari rumah,” ungkapnya, Senin (20/4/2026)
Samri
menilai, kebijakan ini memiliki sejumlah dampak positif, terutama dari sisi
efisiensi anggaran. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor, penggunaan
listrik, pendingin ruangan, hingga bahan bakar operasional dapat ditekan.
Selain
itu, dari sisi pegawai, WFH juga dinilai dapat mengurangi biaya transportasi
dan waktu tempuh ke kantor. Dampak lainnya, volume kendaraan di jalan
berpotensi menurun sehingga dapat mengurangi kemacetan. “Kalau diterapkan,
suasana kota di hari tertentu bisa lebih lengang. Itu juga jadi keuntungan bagi
masyarakat,” ujarnya.
Meski
demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua jenis pekerjaan bisa menerapkan
sistem WFH. Untuk sektor pelayanan publik, kehadiran fisik tetap diperlukan
agar masyarakat tidak kesulitan mengakses layanan.
Ia
menegaskan, kebijakan ini harus diterapkan secara selektif, terutama untuk
pekerjaan yang bersifat administratif dan dapat dilakukan secara daring. “Kalau
pelayanan langsung ke masyarakat, tentu tidak bisa WFH. Harus tetap ada di
tempat,” jelasnya.
DPRD
juga menilai efektivitas kebijakan ini belum bisa diukur di awal penerapan.
Evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan dalam jangka waktu tertentu.
"Pasti akan kita bahas nanti, karena evaluasi baru bisa dilakukan pasca
kebijakan itu dijalankan," pungkasnya. (adv)
