WFH ASN di Samarinda Segera Diterapkan, DPRD Ingatkan Bukan Hari Libur

SAMARINDA Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai disiapkan untuk diterapkan di Samarinda. DPRD Kota Samarinda menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang juga telah diberlakukan di sejumlah daerah lain.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat, termasuk dalam penerapan pola kerja fleksibel.

Ia menjelaskan, skema WFH yang direncanakan bukan berarti ASN mendapatkan tambahan hari libur. Pegawai tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja, hanya saja tidak berada di kantor. “Ini bukan libur. Mereka tetap bekerja, hanya pindah tempat saja, bisa dari rumah,” ungkapnya, Senin (20/4/2026)

Samri menilai, kebijakan ini memiliki sejumlah dampak positif, terutama dari sisi efisiensi anggaran. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor, penggunaan listrik, pendingin ruangan, hingga bahan bakar operasional dapat ditekan.

Selain itu, dari sisi pegawai, WFH juga dinilai dapat mengurangi biaya transportasi dan waktu tempuh ke kantor. Dampak lainnya, volume kendaraan di jalan berpotensi menurun sehingga dapat mengurangi kemacetan. “Kalau diterapkan, suasana kota di hari tertentu bisa lebih lengang. Itu juga jadi keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua jenis pekerjaan bisa menerapkan sistem WFH. Untuk sektor pelayanan publik, kehadiran fisik tetap diperlukan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses layanan.

Ia menegaskan, kebijakan ini harus diterapkan secara selektif, terutama untuk pekerjaan yang bersifat administratif dan dapat dilakukan secara daring. “Kalau pelayanan langsung ke masyarakat, tentu tidak bisa WFH. Harus tetap ada di tempat,” jelasnya.

DPRD juga menilai efektivitas kebijakan ini belum bisa diukur di awal penerapan. Evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan dalam jangka waktu tertentu. "Pasti akan kita bahas nanti, karena evaluasi baru bisa dilakukan pasca kebijakan itu dijalankan," pungkasnya. (adv)

Penulis: Hairil Riswan