SAMARINDA – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim. Peristiwa ini merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden
terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di
dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM
mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara
paksa. Tindakan ini tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga
menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.
Di
lokasi terpisah, tiga wartawan, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim
Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id). Mereka sempat dihalangi saat meliput
situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik. Penghalangan ini
menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi
publik.
Ketua
PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
Aksi itu merupakan tindakan para pengecut. “Kerja jurnalistik adalah
kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan
bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan
informasi,” tegasnya.
Terpisah,
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat
dibenarkan dalam situasi apa pun. Bila bersih mengapa harus risih. “Kerja
jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis
diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk
pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucapnya.
Dia
menjelaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya telah memiliki
landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang
ditetapkan Dewan Pers.
“SPPW
dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman,
kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar
Yuda.
Sementara
itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa
tindakan tersebut berpotensi pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas
menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana
dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. “Ini
bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Senada,
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman
serius terhadap kebebasan pers. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja,
hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden
buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.
Berdasarkan
kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan,
yakni :
1.
Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan
keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah,
termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
2.
Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan
alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
3.
Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk
pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
4.
Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan
jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan
kerja pers dalam UU Pers.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa
kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun.
Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa
intimidasi, dan tanpa rasa takut. (*)
