SAMARINDA – Polemik pembiayaan BPJS Kesehatan antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai persoalan tersebut tidak perlu diperdebatkan di ruang publik karena berpotensi meresahkan masyarakat.
Menurutnya, baik pemerintah kota maupun provinsi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menjamin layanan kesehatan masyarakat. “Dua-duanya benar. Ini kan soal bagaimana pemerintah melindungi masyarakat, karena kesehatan itu kebutuhan dasar yang dijamin undang-undang,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Iswandi
menjelaskan, polemik muncul terkait pembiayaan sekitar 49 ribu peserta BPJS
yang sebelumnya diakomodasi melalui skema tertentu. Namun, ia menilai persoalan
tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembahasan anggaran di DPRD.
“Kalau
bicara anggaran, itu tempatnya di dewan. Mau dialihkan ke mana, bagaimana
skemanya, itu dibahas di sini, bukan di publik,” tegasnya.
Berdasarkan
data yang ia sampaikan, saat ini Pemerintah Kota Samarinda telah membiayai
sekitar 117.656 peserta BPJS melalui APBD. Sementara dari pemerintah pusat
(APBN) terdapat sekitar 134 ribu peserta.
Jika
tambahan 49 ribu peserta tersebut dibebankan ke APBD kota, maka total peserta
yang harus ditanggung bisa mencapai sekitar 166 ribu orang. “Kalau dikalikan
dengan iuran sekitar Rp47 ribu per orang, itu bisa mencapai miliaran rupiah per
bulan. Dalam setahun tentu angkanya cukup besar,” jelasnya.
Meski
demikian, ia menegaskan bahwa pembiayaan tersebut tetap harus diupayakan agar
masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan. “Intinya harus tetap dicarikan
solusi. Mau geser anggaran dari mana, itu yang dibahas. Yang penting masyarakat
tetap terlayani,” pungkasnya. (adv)
