JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi adanya kapal perang milik Amerika Serikat (AS) melintas di Selat Malaka. TNI AL mengatakan kapal AS itu sedang transit.
"Pelayaran
semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat
mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE
lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,"
kata Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul, Minggu (19/4/2026).
Tunggul
menyebut aktivitas kapal perang tersebut dalam pelayaran internasional yang
sah. Dia menyinggung hak kapal, termasuk kapal perang yang melintasi perairan
tersebut merupakan Hak Lintas Transit atau Transit Passage, pada strait used
for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional.
"Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention
on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut," jelasnya.
"Sehingga
seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang
merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai
negara pantai," ungkapnya.
Adapun
isu beredar menyebut kalau AS akan mengerahkan kapal perangnya memburu kapal
tanker di Selat Malaka. Tunggul menegaskan kapal asing yang melintas tidak
boleh melanggar ketentuan.
"Selain
daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh
melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di
laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," ucapnya.
(dtc/nk)
Sumber :
detik
