YOGYAKARTA — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai kebebasan akademik di Indonesia menghadapi ancaman serius pada tahun 2026. Ancaman tersebut berasal dari menguatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, masuknya militerisme ke ruang akademik, serta menguatnya rezim politik yang mengabaikan data dan riset ilmiah dalam pengambilan kebijakan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Tahunan KIKA yang
digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta,
pada 23–24 Januari 2026, dengan tema “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan
Akademik Tahun 2026: Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim
Anti-Sains”.
Narasumber rapat tahunan KIKA, Herdiansyah Hamzah,
menjelaskan bahwa refleksi sepanjang 2025 menunjukkan adanya pola sistematis
pelemahan kampus sebagai ruang intelektual publik yang independen.
“Kampus hari ini tidak lagi hanya berada dalam ancaman
laten, tapi sudah berada dalam situasi kooptasi yang nyata dan
terang-benderang. Kekuasaan secara aktif menundukkan kampus agar tidak lagi
kritis,” ujar Herdiansyah.
Menurut Herdiansyah, kooptasi tersebut dilakukan melalui
berbagai mekanisme, mulai dari skema 35 persen suara menteri dalam pemilihan
rektor, integrasi kampus ke dalam sistem birokrasi yang kaku, hingga pemberian
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi.
“Konsesi tambang kepada kampus bukanlah kebijakan netral,
melainkan ‘gula-gula’ politik agar kampus bungkam dan kehilangan daya
kritisnya,” tegasnya.
Selain kooptasi, KIKA juga menyoroti menguatnya militerisme
di lingkungan kampus, baik secara institusional maupun kultural. Kerja sama
dengan TNI dalam berbagai kegiatan kampus, keterlibatan militer dalam PKKMB,
penguatan kembali resimen mahasiswa, hingga mata kuliah dan kegiatan bertajuk
bela negara dinilai mempersempit ruang demokrasi akademik.
“Militerisme tidak hanya hadir secara simbolik, tapi juga
meresap ke budaya kampus melalui sistem komando, feodalisme, hingga pengambilan
keputusan yang sentralistik dan tidak partisipatif,” kata Herdiansyah.
Kondisi ini, lanjutnya, diperparah oleh masih
dipertahankannya berbagai pasal karet dan regulasi represif seperti KUHP, UU
TNI, Perpres Terorisme, hingga rencana regulasi penanggulangan disinformasi
yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi warga kampus.
KIKA juga mengkritik rezim yang dinilai anti-sains, yakni
kecenderungan penguasa mengabaikan data ilmiah dan riset dalam menetapkan
kebijakan publik. Salah satu contoh yang disorot adalah sikap pemerintah dalam
menangani bencana di Aceh dan Sumatera.
“Bahkan kematian warga tidak cukup untuk menggeser obsesi
rezim terhadap proyek-proyek strategis nasional dan program politik tertentu.
Ini menunjukkan keputusan politik dijalankan tanpa pijakan ilmiah yang
rasional,” ujar Castro sapaan akrabnya
Selain itu, KIKA mencatat meningkatnya serangan terhadap
insan akademik kritis, mulai dari gugatan terhadap ahli lingkungan, peretasan
situs akademik, hingga pencopotan pejabat kampus akibat sikap kritis terhadap
kekuasaan. Pola ini dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public
Participation (SLAPP).
Berdasarkan situasi tersebut, KIKA menyerukan perlawanan
bersama terhadap kooptasi kampus, menolak militerisme di ruang sipil, serta
mendorong kampus untuk memperkuat perlindungan kebebasan akademik dengan
mengadopsi “Surabaya Principle on Academic Freedom.”
“Kampus harus kembali menjadi ruang independen yang berpihak
pada kepentingan rakyat banyak, bukan menjadi stempel atau alat legitimasi
kekuasaan,” pungkasnya
Rapat tahunan ini ditutup dengan pernyataan sikap KIKA yang
menegaskan pentingnya sinergi kampus dan masyarakat sipil untuk mempertahankan
kebebasan akademik di tengah menguatnya kecenderungan otoritarianisme. (red)
