KIKA Nilai Kebebasan Akademi Hadapi Ancaman Serius

YOGYAKARTAKaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai kebebasan akademik di Indonesia menghadapi ancaman serius pada tahun 2026. Ancaman tersebut berasal dari menguatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, masuknya militerisme ke ruang akademik, serta menguatnya rezim politik yang mengabaikan data dan riset ilmiah dalam pengambilan kebijakan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026, dengan tema “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026: Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim Anti-Sains”.

Narasumber rapat tahunan KIKA, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa refleksi sepanjang 2025 menunjukkan adanya pola sistematis pelemahan kampus sebagai ruang intelektual publik yang independen.

“Kampus hari ini tidak lagi hanya berada dalam ancaman laten, tapi sudah berada dalam situasi kooptasi yang nyata dan terang-benderang. Kekuasaan secara aktif menundukkan kampus agar tidak lagi kritis,” ujar Herdiansyah.

Menurut Herdiansyah, kooptasi tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari skema 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor, integrasi kampus ke dalam sistem birokrasi yang kaku, hingga pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi.

“Konsesi tambang kepada kampus bukanlah kebijakan netral, melainkan ‘gula-gula’ politik agar kampus bungkam dan kehilangan daya kritisnya,” tegasnya.

Selain kooptasi, KIKA juga menyoroti menguatnya militerisme di lingkungan kampus, baik secara institusional maupun kultural. Kerja sama dengan TNI dalam berbagai kegiatan kampus, keterlibatan militer dalam PKKMB, penguatan kembali resimen mahasiswa, hingga mata kuliah dan kegiatan bertajuk bela negara dinilai mempersempit ruang demokrasi akademik.

“Militerisme tidak hanya hadir secara simbolik, tapi juga meresap ke budaya kampus melalui sistem komando, feodalisme, hingga pengambilan keputusan yang sentralistik dan tidak partisipatif,” kata Herdiansyah.

Kondisi ini, lanjutnya, diperparah oleh masih dipertahankannya berbagai pasal karet dan regulasi represif seperti KUHP, UU TNI, Perpres Terorisme, hingga rencana regulasi penanggulangan disinformasi yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi warga kampus.

KIKA juga mengkritik rezim yang dinilai anti-sains, yakni kecenderungan penguasa mengabaikan data ilmiah dan riset dalam menetapkan kebijakan publik. Salah satu contoh yang disorot adalah sikap pemerintah dalam menangani bencana di Aceh dan Sumatera.

“Bahkan kematian warga tidak cukup untuk menggeser obsesi rezim terhadap proyek-proyek strategis nasional dan program politik tertentu. Ini menunjukkan keputusan politik dijalankan tanpa pijakan ilmiah yang rasional,” ujar Castro sapaan akrabnya

Selain itu, KIKA mencatat meningkatnya serangan terhadap insan akademik kritis, mulai dari gugatan terhadap ahli lingkungan, peretasan situs akademik, hingga pencopotan pejabat kampus akibat sikap kritis terhadap kekuasaan. Pola ini dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Berdasarkan situasi tersebut, KIKA menyerukan perlawanan bersama terhadap kooptasi kampus, menolak militerisme di ruang sipil, serta mendorong kampus untuk memperkuat perlindungan kebebasan akademik dengan mengadopsi “Surabaya Principle on Academic Freedom.”

“Kampus harus kembali menjadi ruang independen yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan menjadi stempel atau alat legitimasi kekuasaan,” pungkasnya

Rapat tahunan ini ditutup dengan pernyataan sikap KIKA yang menegaskan pentingnya sinergi kampus dan masyarakat sipil untuk mempertahankan kebebasan akademik di tengah menguatnya kecenderungan otoritarianisme. (red)