Pemkab dan DPRD Sepakati APBD 2026 Disepakati, Fokus Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik

TANJUNG REDEBPemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau, Minggu (30/11/2025) malam. Momentum ini menandai langkah akhir pembahasan dua regulasi penting. Yakni APBD 2026 dan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, hadir langsung memberikan sambutan dan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang sesuai aturan nasional. Dan memastikan APBD 2026 telah dirancang dengan orientasi kuat pada peningkatan kualitas layanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Seluruh proses pembahasan kita jalani dengan tujuan yang sama, yakni memastikan APBD berpihak pada kepentingan masyarakat. Setelah disetujui bersama, dokumen ini wajib kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Rancangan APBD 2026 yang disepakati berjumlah Rp3,4 triliun. Dengan komposisi pendapatan meliputi PAD sebesar Rp450 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp2 triliun, serta pembiayaan daerah mencapai Rp688 miliar.

Dia menyampaikan bahwa anggaran tersebut, diarahkan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta program-program prioritas lainnya. Termasuk di dalamnya urusan wajib non-pelayanan dasar dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan daerah. "Belanja yang disusun tetap mendukung target prioritas pembangunan nasional tahun 2026, sekaligus memastikan kewenangan daerah dapat dijalankan secara optimal,” jelasnya.

Selain APBD, paripurna juga membahas revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023. Perubahan regulasi ini dilakukan mengikuti hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD.

Sri Juniarsih menyebutkan bahwa sejumlah penyesuaian diperlukan, mulai dari pengaturan ulang objek dan pengecualian PBB-P2, revisi ketentuan BPHTB, penetapan NJOP oleh kepala daerah, hingga penyelarasan rumusan pasal sesuai ketentuan perpajakan daerah terbaru. Revisi juga menekankan penataan PBJT makanan dan minuman agar tidak membebani pelaku UMKM.

“Evaluasi ini merupakan amanat regulasi untuk memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan adil dan selaras dengan kebijakan nasional. Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi demi menjaga kepastian hukum dan daya saing ekonomi daerah,” ungkap dia. (iz/nk/adv)