TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna penyampaian
pendapat akhir fraksi yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi
Sekretariat DPRD Berau, Minggu (30/11/2025) malam. Momentum ini menandai
langkah akhir pembahasan dua regulasi penting. Yakni APBD 2026 dan perubahan
Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, hadir langsung memberikan sambutan dan
menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola keuangan
yang sesuai aturan nasional. Dan memastikan APBD 2026 telah dirancang dengan
orientasi kuat pada peningkatan kualitas layanan publik dan pemenuhan kebutuhan
dasar masyarakat.
“Seluruh proses pembahasan kita jalani dengan tujuan yang sama, yakni
memastikan APBD berpihak pada kepentingan masyarakat. Setelah disetujui
bersama, dokumen ini wajib kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk
dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Rancangan APBD 2026 yang disepakati berjumlah Rp3,4 triliun. Dengan
komposisi pendapatan meliputi PAD sebesar Rp450 miliar, pendapatan transfer
sekitar Rp2 triliun, serta pembiayaan daerah mencapai Rp688 miliar.
Dia menyampaikan bahwa anggaran tersebut, diarahkan untuk mendanai urusan
pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan,
infrastruktur dasar, serta program-program prioritas lainnya. Termasuk di
dalamnya urusan wajib non-pelayanan dasar dan urusan pilihan yang menjadi
kewenangan daerah. "Belanja yang disusun tetap mendukung target prioritas
pembangunan nasional tahun 2026, sekaligus memastikan kewenangan daerah dapat
dijalankan secara optimal,” jelasnya.
Selain APBD, paripurna juga membahas revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Perubahan regulasi ini dilakukan mengikuti hasil evaluasi Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan
Daerah Kemendagri agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta
PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD.
Sri Juniarsih menyebutkan bahwa sejumlah penyesuaian diperlukan, mulai
dari pengaturan ulang objek dan pengecualian PBB-P2, revisi ketentuan BPHTB,
penetapan NJOP oleh kepala daerah, hingga penyelarasan rumusan pasal sesuai
ketentuan perpajakan daerah terbaru. Revisi juga menekankan penataan PBJT
makanan dan minuman agar tidak membebani pelaku UMKM.
“Evaluasi ini merupakan amanat regulasi untuk memastikan kebijakan
fiskal daerah berjalan adil dan selaras dengan kebijakan nasional. Pemerintah
Kabupaten Berau berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi demi menjaga
kepastian hukum dan daya saing ekonomi daerah,” ungkap dia. (iz/nk/adv)

