SAMARINDA – Seorang wanita, Putri Annisa Salsabila (22) didampingi Koordinator Penasehat Hukum, Jufri Musa melaporkan pasangan suami isteri (pasutri) di Samarinda diduga menjalankan praktik ‘rentenir’ ilegal berkedok investasi modal usaha ke Polresta Samarinda, pada Senin siang (8/12/2025).
Pasutri tersebut diduga melakukan pemerasan, perampasan
sepeda motor dan pencemaran nama baik
melalui media sosial (medsos) kepada korban (pelapor) Putri Annisa
Salsabila.
Jufri Musa menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari
pinjaman uang yang diberikan pasutri tersebut ke pelapor dengan skema pengembalian
yang dinilai tidak wajar. Korban dikenakan bunga 40 persen dari nilai pinjaman,
dan pemotongan 5 persen sebagai biaya administrasi diawal peminjaman. “Awalnya,
klien kami percaya. Karena iming-iming pengembalian cepat. Ternyata, skema yang
berjalan sama sekali tidak sehat. Ini praktik rentenir terselubung,” tegas Jufri
Musa.
Selain bunga tinggi, kata dia, pelaku menambahkan denda
terlambat bayar Rp100 ribu per hari. Bahkan pelaku diduga mentransfer sejumlah
uang tambahan ke rekening korban tanpa pemberitahuan lebih dulu. Uang tambahan
tersebut kemudian dianggap sebagai utang baru. “Transaksi berlangsung intens
sejak 3 hingga 18 November 2025. Terlapor kerap menambah pinjaman dan
membebankan bunga serta potongan administrasi di setiap transaksi,” ungkap dia.
Jufri Musa bersama tim pengacara pelapor menyampaikan beberapa poin
kronologi. Pada
3 November 2025, pinjaman pertama Rp5
juta. Namun pelapor hanya menerima Rp4.750.000 setelah potongan admin dan
bunga. Pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp7 juta. Kemudian pada 4–7
November, terlapor kembali menerima tambahan modal Rp500 ribu, Rp10 juta,
hingga Rp2 juta. Semuanya masuk dalam skema bunga 40%.
“Lalu, pada tanggal 12–16 November, ada penambahan
pinjaman lanjutan Rp500 ribu dan Rp3 juta. Serta, pada 18 November, pinjaman
Rp2 juta yang disebut untuk menutup tunggakan bunga. Damun dana riil yang
diterima pelapor hanya Rp1,1 juta,” jelas Jufri Musa.
Menurut dia, total dana riil diterima pelapor sebesar Rp21.040.000.
“Sementara pelapor telah mengembalikan dana pokok Rp15.850.000 kepada terlapor,”
kata dia.
Masalah semakin pelik saat pelapor tidak mampu membayar
tuntutan bunga yang terus membengkak. Kemudia, terlapor mengambil jalan melawan
hukum.
“Terlapor diduga melakukan perampasan terhadap satu
unit sepeda motor Vario 160 bernopol KT 4879 BAN atas nama Muhammad Lutfie. Bahkan,
kendaraan itu statusnya masih kredit,” tegas Jufri Musa.
Selain itu, kata dia, pelapor mengalami pencemaran nama
baik, yakni unggahan di media sosial yang diduga dilakukan terlapor. Unggahan
tersebut disinyalir sebagai upaya menekan korban (pelapor).
Tim kuasa hukum pelapor mengklaim telah mengantongi
seluruh bukti. Mulai dari transfer bank, percakapan, hingga bukti fisik
perampasan kendaraan. “Kami minta aparat kepolisian menindak tegas dugaan
praktik rentenir ilegal, pemerasan, pencemaran nama baik, dan perampasan aset
yang diduga dilakukan terlapor. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas
Jufri Musa. (nk/**)
