Pasutri Diduga ‘Rentenir’ Berkedok Investasi Modal Usaha Dilaporkan ke Polresta Samarinda

SAMARINDASeorang wanita, Putri Annisa Salsabila (22) didampingi Koordinator Penasehat Hukum, Jufri Musa melaporkan pasangan suami isteri (pasutri) di Samarinda diduga menjalankan praktik ‘rentenir’ ilegal berkedok investasi modal usaha  ke Polresta Samarinda, pada Senin siang (8/12/2025).

Pasutri tersebut diduga melakukan pemerasan, perampasan sepeda motor dan pencemaran nama baik  melalui media sosial (medsos) kepada korban (pelapor) Putri Annisa Salsabila.

Jufri Musa menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pinjaman uang yang diberikan pasutri tersebut ke pelapor dengan skema pengembalian yang dinilai tidak wajar. Korban dikenakan bunga 40 persen dari nilai pinjaman, dan pemotongan 5 persen sebagai biaya administrasi diawal peminjaman. “Awalnya, klien kami percaya. Karena iming-iming pengembalian cepat. Ternyata, skema yang berjalan sama sekali tidak sehat. Ini praktik rentenir terselubung,” tegas Jufri Musa.

Selain bunga tinggi, kata dia, pelaku menambahkan denda terlambat bayar Rp100 ribu per hari. Bahkan pelaku diduga mentransfer sejumlah uang tambahan ke rekening korban tanpa pemberitahuan lebih dulu. Uang tambahan tersebut kemudian dianggap sebagai utang baru. “Transaksi berlangsung intens sejak 3 hingga 18 November 2025. Terlapor kerap menambah pinjaman dan membebankan bunga serta potongan administrasi di setiap transaksi,” ungkap dia.

Jufri Musa bersama tim pengacara pelapor menyampaikan beberapa poin kronologi.  Pada 3 November 2025,  pinjaman pertama Rp5 juta. Namun pelapor hanya menerima Rp4.750.000 setelah potongan admin dan bunga. Pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp7 juta. Kemudian pada 4–7 November, terlapor kembali menerima tambahan modal Rp500 ribu, Rp10 juta, hingga Rp2 juta. Semuanya masuk dalam skema bunga 40%.

“Lalu, pada tanggal 12–16 November, ada penambahan pinjaman lanjutan Rp500 ribu dan Rp3 juta. Serta, pada 18 November, pinjaman Rp2 juta yang disebut untuk menutup tunggakan bunga. Damun dana riil yang diterima pelapor hanya Rp1,1 juta,” jelas Jufri Musa.

Menurut dia,  total dana riil diterima pelapor sebesar Rp21.040.000. “Sementara pelapor telah mengembalikan dana pokok Rp15.850.000 kepada terlapor,” kata dia.

Masalah semakin pelik saat pelapor tidak mampu membayar tuntutan bunga yang terus membengkak. Kemudia, terlapor mengambil jalan melawan hukum.

“Terlapor diduga melakukan perampasan terhadap satu unit sepeda motor Vario 160 bernopol KT 4879 BAN atas nama Muhammad Lutfie. Bahkan, kendaraan itu statusnya masih kredit,” tegas Jufri Musa.

Selain itu, kata dia, pelapor mengalami pencemaran nama baik, yakni unggahan di media sosial yang diduga dilakukan terlapor. Unggahan tersebut disinyalir sebagai upaya menekan korban (pelapor).

Tim kuasa hukum pelapor mengklaim telah mengantongi seluruh bukti. Mulai dari transfer bank, percakapan, hingga bukti fisik perampasan kendaraan. “Kami minta aparat kepolisian menindak tegas dugaan praktik rentenir ilegal, pemerasan, pencemaran nama baik, dan perampasan aset yang diduga dilakukan terlapor. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Jufri Musa. (nk/**)