TANJUNG REDEB – Aset lahan milik kampung di
Kabupaten Berau memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sumber
pendapatan. Namun, sampai sekarang masih banyak masalah legalitas dan tumpang
tindih kepemilikan yang perlu dibenahi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said,
menekankan bahwa pendataan menyeluruh seluruh lahan kampung sangat penting. Pemerintah
kampung mesti melakukan inventarisasi rutin agar status lahan menjadi jelas dan
memiliki kekuatan hukum.
Saat ini, kata dia, sejumlah lahan kampung masih
berstatus HPL maupun jenis kepemilikan lain yang belum tertata dengan baik.
Bahkan, tidak sedikit aset kampung dikuasai pihak-pihak tertentu tanpa dasar
sah. “Kami mendorong pendataan yang lebih detail. Banyak lahan pemerintah
kampung yang justru dikuasai perseorangan, ini harus dibereskan,” ungkapnya,
kemarin.
Said menyebut bahwa inventarisasi menjadi langkah dasar
agar kampung dapat menegaskan hak kepemilikan dan menghindari klaim oleh pihak
lain. "Lahan yang hanya memiliki surat pelepasan pun, kita harapkan untuk
tetap bisa ditingkatkan menjadi sertifikat resmi," bebernya.
Menurut dia, ketika legalitas lahan diperjelas, aka desa memiliki peluang lebih luas untuk mengelolanya sebagai sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK). Kerjasama dengan perusahaan atau pihak lain bisa dilakukan apabila aset tersebut statusnya sudah kuat secara hukum. “Jika dikelola dengan benar, lahan kampung berpotensi memberi nilai ekonomi. Kita membuka kesempatan bagi kampung untuk bermitra dengan perusahaan, agar aset tersebut benar-benar menghasilkan bagi masyarakat,” jelasnya. (iz/nk/adv)
