JAKARTA - Artis Onadio Leonardo atau Onad mulai direhabilitasi hari ini setelah diasesmen oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta. Polisi menyebut Onad bukan pengedar, sehingga layak direhabilitasi.
"Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan
pengedar. Karena itu, hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan
rehabilitasi," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu
Wirawan, Selasa (4/11/2025).
Onad sudah berangkat untuk direhabilitasi pada pukul
10.00 WIB tadi. Sementara itu, pemasok narkoba untuk Onad, yaitu KR, telah
ditetapkan sebagai tersangka. "Saudara KR kami proses hukum karena
dia adalah pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada public figure
tersebut," katanya.
Sementara itu, istri Onad tidak mengetahui aktivitas
penyalahgunaan narkoba suaminya. Sebab, Onad terlihat beraktivitas seperti
biasa. "Dari hasil pemeriksaan, istrinya tidak tahu-menahu. Saat
ditangkap, aktivitas sehari-harinya normal seperti biasa," ucap dia.
Sebelumnya, pemasok narkoba ke musisi dan aktor Onadio
Leonardo atau Onad, KR, telah ditetapkan sebagai tersangka. KR dijerat dengan
Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Hasil dari penyidikan, perbuatan yang
bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual
narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Budi Hermanto.
Akibat perbuatannya, pemasok narkoba itu terancam
hukuman maksimal penjara seumur hidup. KR ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta
Utara (Jakut), pada Rabu (29/10). "Dengan ancaman pidana penjara
seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap
dia. (nk/dtc)
