JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) tahun 2009-2015. KPK mulai melakukan penyidikan karena diduga merugikan keuangan negara.
"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya
berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk
jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo,
kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT
Pertamina (persero) tahun 2012-2014. Dalam kasus itu, ditetapkan satu
tersangka, yakni Chrisna Damayanto selaku Komisaris Petral sekaligus Direktur
Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014.
"Serta pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi
terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012 s.d.
2014, dengan tersangka saudara Bambang Irianto selaku Direktur Petral,"
jelasnya.
Untuk itu, Budi menuturkan KPK telah menerbitkan surat perintah
penyidikan (sprindik) baru. Surat itu untuk mengusut kasus tersebut.
"Oleh karena itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan
(sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan
Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited
(PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009 sampai 2015
yang merugikan keuangan negara," sambung dia.
Adapun unsur tindak pidana korupsi dalam kasus baru ini mengacu pada
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik saat
ini telah memeriksa sejumlah saksi.
"Dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada
beberapa saksi dan pihak terkait serta telah mempelajari sejumlah dokumen
terkait perkara tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus pengadaan katalis
di PT Pertamina Persero. Mereka ditahan terkait suap pengadaan katalis di
Pertamina tahun anggaran 2012-2014
Empat orang tersangka itu adalah Gunardi Wantjik (GW), selaku Direktur
PT Melanton Pratama (MP). Frederick Aldo Gunard (FAG) Manajer Operasi di PT MP.
Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta. Dan, Chrisna Damayanto (CD) selaku
Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014.
KPK menahan 3 orang yang tersangka dalam kasus ini, yakni Gunardi,
Frederick, dan Alvin. Sementara Chrisna belum ditahan karena sakit. Ketiganya
ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan
dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK gedung
C1. (dtc/nk)