JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji per jemaah untuk 2026 totalnya Rp87,4 juta. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menjelaskan dari total biaya Rp87,4 juta, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau jumlah yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp54,1 juta. Biaya itu akan dikurangi lagi dengan setoran awal dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"BIPIH-nya Rp54.193.806, nanti dikurangi setoran
awal. Setelah dikurangi setoran awal, masih ada virtual account yang di BPKH,
jumlahnya sekitar Rp2.700.000. Kalau Rp54 (juta) dikurangi Rp25 (juta) dan
Rp2,7 (juta), sekitar Rp26.493.000," kata Marwan di kompleks parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Para jemaah juga akan dikembalikan uang untuk living
cost sebesar Rp3.300.000. Jadi, kata dia, total yang harus dibayar perjemaah
itu Rp23 juta. "Maka total sebetulnya yang akan dibayar jemaah
hanya Rp23.193.806," ujarnya.
Dalam rapat kerja hari ini, Komisi VIII DPR RI bersama
pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah untuk 2026.
Hasilnya disepakati bahwa biaya haji tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta.
Keputusan itu diketok saat pelaksanaan rapat di Komisi
VIII DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin oleh ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.
"Komisi 8 DPR RI dan menteri haji umroh republik
Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah
reguler sebesar Rp87.409.365," kata Marwan membacakan keputusan panja
dalam rapat tersebut.
Rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar per
jemaah nantinya sebesar Rp54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan
BPIH. Angka itu turun Rp1,2 juta dari tahun lalu. "Biaya perjalanan
Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp54.193.806,58
atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH," ungkap dia. (nk/dtc)
