KUTAI KARTANEGARA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan kebijakan baru yang menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 13/2025, mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan ini merupakan bagian dari tiga pilar utama
transformasi pendidikan nasional, yakni:Pemerataan akses dan kualitas layanan
pendidikan, Peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta
Transformasi pembelajaran menuju pendidikan mendalam (deep learning) yang
berorientasi pada masa depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, Emy Rosana
Saleh, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi resmi
sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. "Kami belum menerima regulasi
resminya. Kalau sudah dirilis, baru bisa kami pelajari dan menyusun
langkah-langkah strategis untuk implementasinya," jelas Emy, Senin
(13/10/2025).
Sebenarnya, kata dia, untuk jenjang SMP, Bahasa Inggris
sudah masuk mata pelajaran wajib. Namun, kebijakan baru ini mempertegas
pentingnya penguasaan Bahasa Inggris sejak usia dini, termasuk mulai dari
jenjang SD.
"Kami sangat mendukung kebijakan ini. Bahasa
Inggris adalah bahasa internasional yang sudah digunakan secara universal.
Negara-negara Asia seperti Filipina dan Malaysia bahkan telah menjadikan Bahasa
Inggris sebagai bahasa kedua, bukan lagi bahasa asing," kata dia.
Emy mengatakan, di Indonesia Bahasa Inggris masih
dikategorikan sebagai bahasa asing. Padahal, banyak literatur, referensi
ilmiah, dan bacaan penting lainnya ditulis dalam Bahasa Inggris. Karena itu,
penguasaan Bahasa Inggris menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
"Menurut saya, usia SD hingga SMP adalah masa yang
sangat tepat untuk mulai mempelajari Bahasa Inggris. Anak-anak di usia ini
termasuk dalam kategori young learners yang memiliki potensi besar untuk
menyerap bahasa dengan lebih efektif," ucap dia. (adv/nk/Disdikbud Kukar)

