JAKARTA - KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Dayang Donna yang juga anak dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) ditahan terkait dengan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama,
terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah
Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur," kata Pelaksana Tugas Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Rabu (10/9/2025).
KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang
Faroe Ishak sebagai tersangka. Namun penyidikan kepada Awang dihentikan karena
ia meninggal dunia.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengusaha
Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka. KPK telah menahan Rudy pada Senin
(21/8/2025).
Peran Dayang Donna di kasus ini berawal saat ia meminta
uang kepada Rudy Ong untuk pengurusan IUP. Dayang Donna kemudian menghubungi
Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait
kepengurusan izin IUP enam perusahaan milik Rudy.
"(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP
dari perusahaan milik Saudara ROC," kata Plt Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin
(25/8).
Kemudian Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Dayang untuk negosiasi. Awalnya Dayang sudah ditawari Rp1,5 miliar tapi menolak dan meminta uang Rp3,5 miliar.
Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah
pertemuan Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diserahkan
uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp500 juta.
Tersangka Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(nk/dtc)