JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan
dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September
2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,"
kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo,
di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi
pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara
mencapai hampir Rp2 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari
kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000," kata
Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih
dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai
diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan. "Yang
saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,"
ujarnya.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat
1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali
diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin
(23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali
diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kemudian pada Kamis (4/9), merupakan pemeriksaan ketiga
Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak
19 Juni 2025.
Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam
kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi
pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian
negara Rp 1,98 triliun.
Keempat orang tersangka adalahDirektur Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW). Direktur SMP Kemendikbudristek
2020, Mulyatsyah (MUL). Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era
Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS). Dan, Konsultan Perorangan
Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada
Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM). (nk/dtc)