SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda masih belum bisa melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Alasannya, karena dewan masih menunggu draf resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi, bahwa draf resmi
Kemendagri tersebut menjadi dasar bagi DPRD melakukan pembahasan Raperda di
luar Propemperda tersebut. “Raperda terkait upaya peningkatan pendapatan
daerah. Kita masih belum bisa membahasnya. Karena menunggu draf dari
Kemendagri. Draf itu sebagai dasar kita melakukan pembahasan,” ungkap dia, Rabu
(20/8/2025).
Iswandi menyampaikan bahwa Wali Kota Samarinda memiliki hak
konstitusional mengusulkan Raperda di luar Propemperda. Tetapi, sesuai aturan,
prosesnya tetap harus melalui Badan Legislasi Daerah. “Walaupun Raperda
tambahan itu penting. Tetapi, tetapi belum masuk ke tahap pembahasan teknis.
Usulannya tetap diteruskan dulu ke Badan Musyawarah (Banmus),” ujarnya.
Menurut dia, setiap Raperda mesti selaras dengan kebutuhan daerah. Dan
juga harus mengikuti regulasi terbaru. “Kalau memang ada pasal-pasal yang tidak
relevan, maka dewan dan Pemkot akan bersama-sama melakukan perbaikan sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucapnya.
Iswandi mengungkapkan bahwa dewan memiliki maksimal 15 hari
menyelesaikan pembahasan Raperda tambahan sejak menerima draf resmi dari Kemendagri.
“Kita menunggu dulu draf dari Kemendagri. Kalau kita sudah menerima draf
tersebut, maka akan segera melakukan pembahasan. Kita diberi batas waktu 15
hari menyelesaikan pembahasannya. Kalau lewat dari batas waktu itu, ada
konsekuensi sanksinya,” kata Iswandi. (adv/nk/DPRD
Samarinda)