SAMARINDA – Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah memimpin Rapat Paripurna penjelasan Wali Kota Samarinda atas usulan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Rabu (20/8/2025) di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Salah satu usulan Raperda yang disampaikan Wali Kota Samarinda, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan usulan
tersebut dikarenakan ada perintah dan kewajiban hukum dari pemerintah pusat
melalui Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang bersifat mengikat serta
dibatasi tenggat waktu.
“Kita mengusulkan Raperda di luar program legislasi daerah, karena
adanya perintah, adanya kewajiban yang disyaratkan Undang-Undang dan Peraturan
Menteri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian terhadap Raperda yang kita
usulkan. Sehingga, karena sifatnya ada limitasi waktu dari pusat, maka kita
mengajukannya di luar program legislasi daerah,” katanya.
Menurut dia, arahan tersebut muncul usai DPRD menetapkan program
legislasi daerah. Meski daftar program telah berjalan, tetap ada kewajiban
merevisi beberapa Perda agar selaras dengan regulasi lebih tinggi. Terutama,
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(HKPD).
“Karena terbitnya arahan ini di belakang, setelah program legislasi
daerah ditetapkan oleh DPRD, dalam perjalanannya ada Perda yang harus kita ubah
atau revisi. Di UU Pemerintahan Daerah juga dilakukan penyesuaian dengan
beberapa perundang-undangan lebih tinggi. Misalnya tentang pajak dan
retribusi,” ungkap Andi Harun.
Perda yang direvisi adalah Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi
dilakukan karena kategori pajak dan retribusi yang boleh dipungut daerah sudah
ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang. Urusan pemerintahan yang tidak
menjadi kewenangan daerah juga tidak bisa lagi diatur dalam Perda.
“Demikian pula yang menjadi urusan pemerintahan di daerah, yang tidak
menjadi urusan di pemerintahan daerah, kita tidak atur lagi. Ada beberapa,
nanti di perjalanan pembahasannya akan kita sampaikan,” kata Andi Harun.
Sedangkan, anggota Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan
bahwa usulan Raperda tersebut bukan mengubah aturan secara menyeluruh. Tetapi,
menyesuaikan pasal-pasal tertentu, supaya selaras dengan ketentuan terbaru dari
pemerintah pusat.
“Karena ada penyesuaian pajak dan retribusi. Jadi, Perda lama perlu
direvisi sesuai aturan pusat. Hanya ada beberapa pasal yang kita berubah. Tidak merubah seluruhnya,” ungkap Samri Shaputra.
(adv/nk/DPRD Samarinda)