SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (15/8/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah
dan dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun dan jajarannya, serta anggota DPRD
Kota Samarinda.
Menurut Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah bahwa KUA PPAS merupakan
dokumen KUA PPAS merupakan syarat utama untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
“Proses pembahasan KUA PPAS sudah sesuai mekanisme dan peraturan
perundang-undangan. Untuk menyusun APBD, maka perlu ada kebijakan umum. Dan itu
harus disepakati bersama-sama antara DPRD dan Pemkot,” kata dia.
Menurut dia, bahwa pembahasan KUA PPAS dipastikan berjalan transparan
dam akuntabel. “Kami harapkan nota kesepakatan ini menjadi pijakan kuat
menghasilkan APBD lebih responsive terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota
Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa
belanja daerah tahun 2026 akan difokuskan hanya pada kebutuhan wajib dan
pelayanan dasar masyarakat. “Saya sudah
mengarahkan kepada Pak Sekda selaku Ketua TAPD dan seluruh jajaran untuk
memastikan rasionalisasi dilakukan secara bijaksana. Belanja yang kita setujui
harus benar-benar belanja wajib dan belanja yang memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat,” tegas Andi Harun.
Dia menyampaikan bahwa pengendalian
inflasi menjadi salah satu prioritas utama. Karena, lonjakan harga bahan pokok
dapat berdampak langsung pada daya beli warga. “Kalau inflasi tidak terkendali,
harga bahan pokok bisa fluktuatif dan menggerus kemampuan masyarakat,” ujarnya.
Andi Harun mengungkapkan
bahwa pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan air bersih juga
menjadi perhatian serius. Meski kemampuan fiskal terbatas, namun kualitas
pelayanan publik tetap harus terjaga. “Harus diputar otak sedemikian rupa
supaya walaupun APBD menurun, pelayanan di sektor pendidikan maupun kesehatan
tidak terganggu,” ucapnya. (adv/nk/DPRD
Samarinda)