SAMARINDA – DPRD Samarinda akan segera mengesahkan 11 Rancangan Peraturan (Raperda) prioritas melalui Rapat Paripurna. Karena itu, DPRD dan Pemkot Samarinda akan mempercepat proses pembahasannya.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Samarinda, Kamaruddin, bahwa Raperda yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan kajian teknis akan dibawa ke rapat paripurna. Pengesahan Raperda
tersebut ditargetkan akhir September 2025.
“Raperda yang sudah menjalani uji publik dan mempunyai naskah akademik, serta
kajian teknis lengkap akan segera difinalisasi. Agar pembahasannya tidak
menumpuk. Kalau semua sudah lengkap dan final, kita akan langsung diparipurnakan,”
ucapnya.
Sebagian besar Raperda tersebut merupakan usulan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD). Misal, Raperda Pengelolaan Transportasi Publik usulan Dinas
Perhubungan. Dan, Raperda Pengelolaan Limbah Domestik yang diusulkan Dinas PUPR.
“Proses Raperda prioritas ini akan dipercepat, agar segera memberi
manfaat bagi masyarakat. Percepatan pembahasan ini diharapkan bisa menjadi
langkah konkret memperkuat regulasi daerah dan mendorong pembangunan Kota
Samarinda,” katanya. (adv/nk/DPRD
Samarinda)