KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 ditandatangani 23 Juni 2025, yang melarang melakukan jual beli buku, LKS dan seragam di sekolah. Dan, Disdikbud Kukar juga menekannya bahwa pendaftaran dan daftar ulang siswa tanpa pungutan.
Surat Edaran tersebut berlaku di seluruh satuan pendidikan negeri
Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya, untuk mencegah praktik pungutan
liar (pungli) dan meringankan beban orang tua siswa.
Kebijakan yang tertuang dalan Surat Edaran tersebut mempedomani regulasi
nasional. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2016 dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008.
Dimana, disebutkan aturan tersebut melarang tenaga pendidik melakukan aktifitas
komersial di lingkup sekolah.
Kepala Disdikbud Kutai
Kartanegara Thauhid Afrilian Noor mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut
diterbitkan untuk menegaskan pelarangan kegiatan jual beli buku, seragam atau
perlengkapan sekolah. Dan, pendaftaran dan daftar ulang siswa di sekolah juga
harus gratis, tidak boleh ada pungutan. “Surat Edaran itu bukan imbauan, tetapi
penegasan pelarangan. Dan, surat edaran ini berlaku di seluruh satuan
pendidikan negeri Kabupaten Kukar,” tandas dia.
Menurut dia, Disdikbud
Kukar akan mempersiapkan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah.
Bantuan tersebut gratis untuk peserta didik baru. “Bantuan itu nanti akan kita
salurkan ke sekolah-sekolah. Saat ini, kita masih menunggu petunjuk teknisnya,”
ucapnya.
Dia menegaskan, bahwa
Disdikbud Kukar akan memberikan sanksi tegas terhadap satuan pendidikan negeri
di Kabupaten Kukar yang terbukti melanggar Surat Edaran tersebut. “Kalau ada
Kepala Sekolah terbukti melanggar Surat Edaran itu, tentu saja kami akan
melakukan tindakan secara tegas,” tandas dia. (adv/nk/Disdikbud Kukar)