Disdik Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelarangan Jual Beli Buku dan Seragam Sekolah

KUTAI KARTANEGARADinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 ditandatangani 23 Juni 2025, yang melarang melakukan jual beli buku, LKS dan seragam di sekolah. Dan, Disdikbud Kukar juga menekannya bahwa pendaftaran dan daftar ulang siswa tanpa pungutan.

Surat Edaran tersebut berlaku di seluruh satuan pendidikan negeri Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya, untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan meringankan beban orang tua siswa.

Kebijakan yang tertuang dalan Surat Edaran tersebut mempedomani regulasi nasional. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008. Dimana, disebutkan aturan tersebut melarang tenaga pendidik melakukan aktifitas komersial di lingkup sekolah.

Kepala Disdikbud Kutai Kartanegara Thauhid Afrilian Noor mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menegaskan pelarangan kegiatan jual beli buku, seragam atau perlengkapan sekolah. Dan, pendaftaran dan daftar ulang siswa di sekolah juga harus gratis, tidak boleh ada pungutan. “Surat Edaran itu bukan imbauan, tetapi penegasan pelarangan. Dan, surat edaran ini berlaku di seluruh satuan pendidikan negeri Kabupaten Kukar,” tandas dia.

Menurut dia, Disdikbud Kukar akan mempersiapkan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah. Bantuan tersebut gratis untuk peserta didik baru. “Bantuan itu nanti akan kita salurkan ke sekolah-sekolah. Saat ini, kita masih menunggu petunjuk teknisnya,” ucapnya.

Dia menegaskan, bahwa Disdikbud Kukar akan memberikan sanksi tegas terhadap satuan pendidikan negeri di Kabupaten Kukar yang terbukti melanggar Surat Edaran tersebut. “Kalau ada Kepala Sekolah terbukti melanggar Surat Edaran itu, tentu saja kami akan melakukan tindakan secara tegas,” tandas dia. (adv/nk/Disdikbud Kukar)