SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mewacanakan mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pasar. Regulasinya mencakup pasar tradisional dan modern.
“Mudah-mudahan saja, Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan hukum
untuk menciptakan pengelolaan pasar lebih baik di Samarinda,” ungkap Sekretaris
Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, kemarin.
Menurut dia, masalah penataan pasar tradisional dan modern perlu menjadi
perhatian serius. Misal, saat ini ada sejumlah pasar sepi pedagang. Karena
mereka sudah tidak berjualan lagi. “Sampai kan ke kami, apa-apa saja
permasalahan yang dihadapi Dinas Perdagangan. Mungkin kita bisa bersama-sama
mencarikan solusi dari permasalahan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, untuk mengatasi permasalahan pasar dan mendukung
program perdagangan di Samarinda, maka kolaborasi antara DPRD dan Dinas
Perdagangan (Disdag) sangat penting. Sehingga sinergitas antar kedua lembaga
tersebut semakin erat.
“Dinas Perdagangan, merupakan salah satu mitra kerja Komisi II. Jadi,
kolaborasi dan sinergitas sangat penting. Sehingga program-program Dinas
Perdagangan dapat berjalan sesuai perencanaan,” ucap dia. (adv/nk/DPRD Kota Samarinda)