KUTAI KARTANEGARA – Nomenklatur penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 mengalami perubahan. Sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kini berganti menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga penyempurnaan sistem dengan penambahan jalur penerimaan dan kuota lebih jelas.
Saat PPDB, jalur yang umum digunakan adalah zonasi, afirmasi,
perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Sedangkan, SPMB terdapat
jalur domisili (yang menggantikan zonasi), afirmasi, mutasi, dan
prestasi.
Sistem SPMB juga menetapkan kuota minimal untuk setiap jalur
penerimaan. Misalnya, jalur domisili minimal 50%, afirmasi minimal 15%,
prestasi maksimal 30%, dan mutasi maksimal 5%. SPMB ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan, inklusi
sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial, serta layanan pendidikan
lebih baik untuk semua.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menyatakan siap
menjalankan sistem baru SPMB tahun ajaran 2025/2026. “Kami siap menjalankan
proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026 dengan sistem baru. Perubahan
nomenklatur ini bukan hanya nama, tetapi bagian dari penyesesuaian regulasi
baru,” ungkap Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, Kamis (19/6/2025).
Menurut dia, Disdikbud Kukar sedang menyusun petunjuk teknis (juknis)
pelaksanaan proses SPMB di lapangan. “Nanti juga akan digelar forum diskusi
dengan pemangku kepentingan pendidikan. Dalam forum tersebut akan dibahas
mekanisme pelaksanaan dan kemungkinan hambatan pelaksanaan SMPB secara
menyeluruh,” jelas dia.
Joko Sampurno menyampaikan bahwa Disdikbud Kukar juga akan membentuk
layanan help desk masing-masing
bidang teknis. Layanan ini merupakan pusat informasi dan pendampingan terhadap
masyarakat selama proses SPMB.
“Bidang teknis nanti yang akan memastikan seluruh tahapan berjalan
sesuai prosedur. Mulai perencanaan sampai pengumuman. Mereka akan menjadi ujung
tombak pelaksanaan SMPB,” ungkap dia. (adv/nk/Disdikbud
Kukar)