Tahun Ajaran 2025/2026, Disdikbud Kukar Siap Jalankan Sistem SPMB

KUTAI KARTANEGARANomenklatur penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 mengalami perubahan. Sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kini berganti menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga penyempurnaan sistem dengan penambahan jalur penerimaan dan kuota lebih jelas. 

Saat PPDB, jalur yang umum digunakan adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Sedangkan, SPMB terdapat jalur domisili (yang menggantikan zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi. 

Sistem SPMB juga menetapkan kuota minimal untuk setiap jalur penerimaan. Misalnya, jalur domisili minimal 50%, afirmasi minimal 15%, prestasi maksimal 30%, dan mutasi maksimal 5%.  SPMB ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial, serta layanan pendidikan lebih baik untuk semua. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menyatakan siap menjalankan sistem baru SPMB tahun ajaran 2025/2026. “Kami siap menjalankan proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026 dengan sistem baru. Perubahan nomenklatur ini bukan hanya nama, tetapi bagian dari penyesesuaian regulasi baru,” ungkap Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, Kamis (19/6/2025).

Menurut dia, Disdikbud Kukar sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan proses SPMB di lapangan. “Nanti juga akan digelar forum diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan. Dalam forum tersebut akan dibahas mekanisme pelaksanaan dan kemungkinan hambatan pelaksanaan SMPB secara menyeluruh,” jelas dia.

Joko Sampurno menyampaikan bahwa Disdikbud Kukar juga akan membentuk layanan help desk masing-masing bidang teknis. Layanan ini merupakan pusat informasi dan pendampingan terhadap masyarakat selama proses SPMB.

“Bidang teknis nanti yang akan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Mulai perencanaan sampai pengumuman. Mereka akan menjadi ujung tombak pelaksanaan SMPB,” ungkap dia. (adv/nk/Disdikbud Kukar)