KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur afirmasi terbuka bagi penyandang disabilitas dan keluarga tidak mampu.
“Jalur afirmasi menyediakan kuota hingga 20 persen. Banyak tidak mengetahui
kalau anak penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga tidak mampu, bisa
masuk lewat jalur afirmasi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang
Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, Jumat (20/6/2025).
Menurut dia, calon siswa disabilitas wajib menyerahkan surat keterangan
yang menyatakan berkebutuhan khusus dari psikolog atau dokter.
“Selain menyerahkan dokumen nilai rapor dan Kartu Keluarga, calon siswa
penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan dari psikolog atau
dokter. Dengan dokumen tersebut, sekolah tidak boleh menolak pendaftar. Pendidikan
inklusif merupakan hak semua anak. Sekolah wajib menerima mereka,” tandas dia.
Sedangkan calon siswa dari keluarga tidak mampu, kata dia, syarat utamanya
kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti penerimaan Program
Indonesia Pintar (PIP).
“Kalau mereka tidak tidak memiliki keduanya, maka Disdikbud nanti meninjau
kondisi rumah berdasarkan data di Kartu Keluarga. Seperti status anak yatim atau
piatu,” ungkap dia. (adv/nk/Disdikbud
Kukar)