KUTAI KARTANEGARA – Manajemen aset TIK merupakan pondasi penting pengelolaan teknologi informasi Pemerintah Daerah. Komponen utama IT Aset Manajemen mencakup pelatihan kompetensi, dokumentasi, audit, review berkala, dan peningkatan berkelanjutan.
Apabila sistem manajemen aset telah dibangun secara menyeluruh dan
terstruktur, maka potensi permasalahan audit akan sangat kecil. Kunci utamanya mendesain
proses TIK, agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten
Kutai Kartanegara menggelar On Desk Survey dan Interview Manajamen Aset Tenologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo
Kukar, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Digitama Yogyakarta Nanang Ruswianto,
Staf Digitama Yogyakarta Mifta Hudin Amin, PTK BPKAD Kukar Yoga Jati Negara,
ASN, PPPK, dan Tenaga Ahli Bidang Aptika dan Umtalpeg Diskominfo Kukar.
Nanang Ruswianto menyampaikan bahwa pengelolaan aset TIK harus
berlandaskan regulasi dan kerangka hukum yang mendukung Transformasi Digital Nasional.
Seperti, Undang-Undang (UU) Nomor 59
Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 diperbarui dengan PP Nomor
28 Tahun 2020, Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 95 Tahun 2018 pasal 50 ayat 2 yang mengatur 4 proses penting manajemen
aset TIK, yakni perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset TIK memiliki irisan
proses yang perlu diintegrasikan. Dalam konteks Kabupaten Kutai Kartanegara, ini
juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Kukar Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur
11 proses pengelolaan BMD,” kata dia.
Menurut dia, aset TIK tidak hanya terbatas perangkat keras dan perangkat
lunak. Tetapi, mencakup seluruh elemen teknologi penyelenggaraan sistem informasi
pemerintah.
“Strategi pengelolaan aset TIK perlu direncanakan secara matang. Mulai dari
identifikasi kebutuhan, proses permintaan terdokumentasi, verifikasi terhadap
spesifikasi dan dokumen saat menerima aset dari vendor, hingga pengelolaan
selama masa pakai. Termasuk pencatatan pemanfaatan dan proses penghapusan aset
secara aman jika sudah tidak digunakan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa pengadaan perangkat keras maupun lunak harus
mendapatkan clearance dari OPD Pengelola TIK (rekomendasi) dan sesuai Peta
Rencana SPBE. Ini mengacu dengan ketentuan
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 pasal 50 ayat 4, PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020 soal
tingkat maturitas manajemen aset TIK, dengan target minimal diatas 2. Serta
Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan
bidang komunikasi dan informatika pasal 38.
“Proses ini untuk memastikan pembukuan dan laporan aset tetap bersih serta
akurat, dengan menghapus aset yang sudah tidak berada dalam penguasaan. Ini
sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan efisien, transparan, dan akuntabel,” kata
dia.
Menurut dia, pengelolaan aset TIK harus berlandaskan regulasi dan
kerangka hukum yang mendukung Transformasi Digital Nasional. Seperti, Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun
2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 diperbarui dengan PP Nomor 28
Tahun 2020, Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 95 Tahun 2018 pasal 50 ayat 2 yang mengatur 4 proses penting manajemen
aset TIK, yakni perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset TIK memiliki irisan
proses yang perlu diintegrasikan. Dalam konteks Kabupaten Kutai Kartanegara, ini
juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Kukar Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur
11 proses pengelolaan BMD,” jelasnya. (adv/nk/Diskominfo
Kukar)