Manajemen Aset TIK Pondasi Penting Pengelolaan Teknologi Informasi

KUTAI KARTANEGARA – Manajemen aset TIK merupakan pondasi penting pengelolaan teknologi informasi Pemerintah Daerah. Komponen utama IT Aset Manajemen mencakup pelatihan kompetensi, dokumentasi, audit, review berkala, dan peningkatan berkelanjutan. 

Apabila sistem manajemen aset telah dibangun secara menyeluruh dan terstruktur, maka potensi permasalahan audit akan sangat kecil. Kunci utamanya mendesain proses TIK, agar dapat berjalan secara berkelanjutan.

Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar On Desk Survey dan Interview Manajamen Aset Tenologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar,  Rabu (25/6/2025).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Digitama Yogyakarta Nanang Ruswianto, Staf Digitama Yogyakarta Mifta Hudin Amin, PTK BPKAD Kukar Yoga Jati Negara, ASN, PPPK, dan Tenaga Ahli Bidang Aptika dan Umtalpeg Diskominfo Kukar.

Nanang Ruswianto menyampaikan bahwa pengelolaan aset TIK harus berlandaskan regulasi dan kerangka hukum yang mendukung Transformasi Digital Nasional.  Seperti, Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020,  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 pasal 50 ayat 2 yang mengatur 4 proses penting manajemen aset TIK, yakni perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset TIK memiliki irisan proses yang perlu diintegrasikan. Dalam konteks Kabupaten Kutai Kartanegara, ini juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Kukar Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur 11 proses pengelolaan BMD,” kata dia.

Menurut dia, aset TIK tidak hanya terbatas perangkat keras dan perangkat lunak. Tetapi, mencakup seluruh elemen teknologi penyelenggaraan sistem informasi pemerintah.

“Strategi pengelolaan aset TIK perlu direncanakan secara matang. Mulai dari identifikasi kebutuhan, proses permintaan terdokumentasi, verifikasi terhadap spesifikasi dan dokumen saat menerima aset dari vendor, hingga pengelolaan selama masa pakai. Termasuk pencatatan pemanfaatan dan proses penghapusan aset secara aman jika sudah tidak digunakan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa pengadaan perangkat keras maupun lunak harus mendapatkan clearance dari OPD Pengelola TIK (rekomendasi) dan sesuai Peta Rencana SPBE.  Ini mengacu dengan ketentuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 pasal 50 ayat 4, PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020 soal tingkat maturitas manajemen aset TIK, dengan target minimal diatas 2. Serta Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika pasal 38.

“Proses ini untuk memastikan pembukuan dan laporan aset tetap bersih serta akurat, dengan menghapus aset yang sudah tidak berada dalam penguasaan. Ini sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan efisien, transparan, dan akuntabel,” kata dia.

Menurut dia, pengelolaan aset TIK harus berlandaskan regulasi dan kerangka hukum yang mendukung Transformasi Digital Nasional.  Seperti, Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020,  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 pasal 50 ayat 2 yang mengatur 4 proses penting manajemen aset TIK, yakni perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset TIK memiliki irisan proses yang perlu diintegrasikan. Dalam konteks Kabupaten Kutai Kartanegara, ini juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Kukar Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur 11 proses pengelolaan BMD,” jelasnya. (adv/nk/Diskominfo Kukar)