KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama Otoritas IKN. Rakor tersebut diselenggarakan pada Rabu (4/6/2025) dam membahas rencana pemindahan penyelenggaraan pemerintah pusat ke IKN pada tahun 2028. Termasuk penataan wilayah desa dan kelurahan terdampak pengembangan IKN.
“Kukar dan PPU mengusulkan ke Otoritas IKN,
wilayah desa masuk delineasi IKN tetapi tidak berpenghuni, sebaiknya hanya
mengambil lahannya saja, tanpa merubah nama desa. Silakan ambil wilayah
kosongnya. Tetapi, nama desa dan entitas administratifnya tetap di Kukar. Luas
desa akan berkurang, tetapi statusnya tetap sama,” ujar Kepala DPMD Kukar,
Arianto.
Misalnya, kata dia, Desa Loa Duri Ilir,
Bakungan, Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon dan Sungai Payang. Sebagian wilayahnya
masuk pengembangan IKN. Tetapi tidak dihuni penduduk. “Sebagian dari wilayah
desa-desa tersebut memang tidak berpenduduk dan dianggap layak untuk
dikembangkan sebagai bagian dari wilayah IKN,” katanya.
Dia menyampaikan, bahwa usulan yang disampaikan
saat rakor itu sangat penting. Agar, tidak ada tumpang tindih administrasi.
Dan, demi menjaga stabilitas sosial di masyarakat desa. “Jangan sampai masyarakat
bingung soal status wilayahnya. Apalagi kalau pelayanan dan hak
administratifnya menjadi tidak jelas,” ujar dia.
Arianto mengatakan, bahwa wilayah IKN seperti
tertuang di UU Nomor 3 dan 21 tahun 2023 akan ditata ulang secara
administratif. Wilayah yang masuk area inti dan pengembangan akan dikelola
Otorita IKN. Sedangkan lainnya, tetap dibawah Pemerintah Kabupaten
masing-masing.
“Kami mendukung pembangunan IKN. Kita harapkan berharap
proses penataan wilayah dilakukan dengan memperhatikan identitas desa yang
telah lama berdiri,” kata Arianto. (adv/nk/Diskominfo
Kukar)