KUTAI KARTANEGARA – Untuk mencegah musibah kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) melakukan razia pedagang petasan dan kembang api di kawasan Jalan Danau Aji dan Jalan Maduningrat, Senin (24/3/2025) malam.
Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kukar Awang Indra menjelaskan
bahwa jelang akhir puasa, penjualan petasan dan kembang api di Kutai
Kartanegara cukup meningkat. Terutama di kalangan anak-anak.
“Petasan dan kembang api bisa menimbulkan kerawanan musibah kebakaran. Karena
itu, kami melakukan razia pedagang petasan dan kembang api,” kata dia.
Menurut dia, penyitaan petasan dan kembang api menjadi peringatan bagi
penjual. “Kalau masih tetap
melakukan pelanggaran, maka akan diberikan teguran kedua dan ketiga. Bahkan
bisa sampai sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Awang Indra.
Dia menjelaskan bahwa penyitaan petasan tersebut berpedoman Pasal 25
Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum. Dimana, penjualan petasan
dengan daya ledak tinggi dilarang.
“Sedangkan, penyitaan kembang api mengacu Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun
2008. Karena melebihi batas kandungan bahan peledak sebesar 2,0 gram,” ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, barang-barang tersebut hanya dijual di ritel resmi
dengan izin dari kepolisian. Bukan diperjualbelikan secara bebas di
Kukar.
“Penertiban dan penyitaan ini sesuai SOP. Apabila terus melakukan pelanggaran,
sampai teguran ketiga, maka barang bukti akan dimusnahkan,” kata dia. (adv/nk/Diskominfo Kukar)