Rawan Kebakaran, Pedagang Petasan dan Kembang Api di Kukar Dirazia Satpol PP

KUTAI KARTANEGARA – Untuk mencegah musibah kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) melakukan razia pedagang petasan dan kembang api di kawasan Jalan Danau Aji dan Jalan Maduningrat, Senin (24/3/2025) malam.

Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kukar Awang Indra menjelaskan bahwa jelang akhir puasa, penjualan petasan dan kembang api di Kutai Kartanegara cukup meningkat. Terutama di kalangan anak-anak.

“Petasan dan kembang api bisa menimbulkan kerawanan musibah kebakaran. Karena itu, kami melakukan razia pedagang petasan dan kembang api,” kata dia.

Menurut dia, penyitaan petasan dan kembang api menjadi peringatan bagi penjual.Kalau masih tetap melakukan pelanggaran, maka akan diberikan teguran kedua dan ketiga. Bahkan bisa sampai sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Awang Indra.

Dia menjelaskan bahwa penyitaan petasan tersebut berpedoman Pasal 25 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum. Dimana, penjualan petasan dengan daya ledak tinggi dilarang.

“Sedangkan, penyitaan kembang api mengacu Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008. Karena melebihi batas kandungan bahan peledak sebesar 2,0 gram,” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, barang-barang tersebut hanya dijual di ritel resmi dengan izin dari kepolisian. Bukan diperjualbelikan secara bebas di Kukar. 

“Penertiban dan penyitaan ini sesuai SOP. Apabila terus melakukan pelanggaran, sampai teguran ketiga, maka barang bukti akan dimusnahkan,” kata dia. (adv/nk/Diskominfo Kukar)