Parkirlah di Area Resmi, Bukan Bahu Jalan dan Trotoar

SAMARINDAKetua III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti permasalahan area  parkir tak resmi yang sering digunakan pengendara. Karena itu, Pemkot harus tegas menertibkan parkir tidak sesuai aturan. Khususnya, parkir di trotoar dan bahu jalan.

“Pemkot mesti tegas menertibkan parkir tidak sesuai ketentuan. Padahal, tarif di lokasi parkir liar bisa lebih mahal dibanding parkir resmi. Bahkan ada yang sampai lebih Rp5.000. Ini membuktikan ada sistem tidak terkontrol dengan baik,” ucap Deni, kemarin.

Apalagi, kata dia, ada juru parkir (jukir) liar memanfaatkan ruang publik tanpa izin resmi. Penggunaan trotoar dan badan jalan menjadi tempat parkir tersebut, tidak saja menyalahi aturan, tetapi mengganggu fungsi fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan.

“Seharusnya jukir itu merupakan bagian dari sistem binaan Dinas Perhubungan. Ternyata di lapangan, masih banyak ditemukan mereka bekerja sendiri tanpa pengawasan,” kata Deni Hakim.

Menurut dia, bahwa Komisi III akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir. Termasuk validasi ulang data jukir resmi. Dan, titik-titik parkir yang dinilai rawan pelanggaran.

“Seandainya saja semua tertib, bukan hanya jalanan jadi lebih nyaman, tapi pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Sebab, parkir resmi yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas daerah,” kata Deni Hakim Anwar. (adv)