SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (15/4/2025).
Rapat
tersebut membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Samarinda.
Ketua Ketua
Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah menyampaikan bahwa RDP membahas revisi
Perda Nomor 4 Tahun 2014 bertujuan untuk memperkuat perlindungan para pekerja,
termasuk di sektor informal seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan tenaga kerja
di Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Pihak
Disnaker sudah menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan kasus-kasus
ketenagakerjaan di lapangan. Misal, kasus di Teras Samarinda. Sejumlah pekerja
belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini akan menjadi perhatian kita,”
kata dia.
Herminsyah
mengatakan, pembahasan revisi Perda tersebut tetap mempedomani peraturan
perundang-undangan lebih tinggi. Namun,
ruang mengakomodasi kearifan lokal masih tetap dibuka.
“Tidak boleh Perda
ini bertentangan dengan aturan di atasnya. Kami ingin memasukkan nilai-nilai
lokal. Dan, menjawab persoalan konkret yang sering terjadi di daerah,” ucapnya.
Salah satu
usulan penting, kata dia, perusahaan menjalin kontrak kerjasama dengan
pemerintah, untuk menjamin perlindungan tenaga kerja. “Kami mengusulkan setiap
kontrak melibatkan tenaga kerja dan dilaporkan ke Disnaker. Ini sebagai bentuk
pengawasan dan perlindungan hukum,” kata dia.
Selain itu,
kata Herminsyah, Pansus IV juga akan menjajaki kemungkinan membuat Perda khusus
soal PRT dan pekerja sektor informal lainnya. Termasuk pekerja toko dan UMKM. “Ini
bentuk kepedulian terhadap pekerja yang selama ini luput dari perlindungan
hukum,” ucap dia. (adv/nk)