KUTAI KARTANEGARA – Saat ini sudah ada sejumlah lembaga penitipan anak yang resmi terdaftar di Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, banyak juga lembaga penitipan anak belum memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Karena itu, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kukar,
Pujianto mengimbau lembaga-lembaga penitipan anak di Kabupaten Kukar, yang
belum terdaftar secara resmi, agar segera mendaftarkan lembaganya.
“Kami mengimbau lembaga-lembaga yang belum mendaftar, segera mendaftarkan lembaganya secara resmi, agar bisa diawasi dan dibina” ungkap dia, Sabtu (26/4/2025).
Menurut dia, legalitas lembaga sangat penting. Supaya, pelaksanaan
pelayanan terhadap anak bisa berjalan sesuai standar yang ditetapkan
pemerintah. “Lembaga yang telah resmi mendaftar, tidak hanya akan mendapat izin
operasional. Tetapi, mereka berhak mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari
Disdikbud Kukar,” ucap dia.
Tujuannya, kata dia, untuk menjaga kualitas pelayanan. Dan memastikan
keamanan maupun kenyamanan anak-anak yang dititipkan oleh orangtuanya. “Kalau lembaga
penitipan anak tersebut sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, maka
kami akan melakukan pemantauan secara berkala,” katanya.
Selain itu, kata dia, lembaga tersebut akan mendapatkan pelatihan tenaga
pengasuh, pemberian alat bermain edukatif, sampai peningkatan kapasitas
manajemen lembaga.“Masih banyak lembaga tidak terdeteksi. Karena tidak melapor
atau tidak berkoordinasi dengan Disdikbud. Sering sekali, lembaga-lembaga ini
baru diketahui saat ada masalah. Padahal, kalau dari awal melapor, kita bisa
dampingi dan cegah kejadian yang tidak diinginkan,” ungkap Pujianto.
Dia menyampaikan bahwa Disdikbud Kukar membuka ruang seluas-luasnya bagi
lembaga baru untuk berkembang. “Selama memenuhi standar minimal, seperti
memiliki pengasuh terlatih, fasilitas pendukung, dan sistem pengelolaan bertanggung
jawab, maka legalitas akan menjadi pintu masuk untuk pembinaan jangka panjang,”
kata dia. (adv/nk/Disdikbud Kukar)

