KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan tetap mengoptimalkan pelayanan publik. Dan telah memutuskan tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
“Di Kukar tidak ada kemacetan arus mudik. Aktivitas datang ke kantor
tidak ada kendala. Jadi kita tetap mengoptimalkan pelayanan publik, tanpa
menerapkan WFA,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Selasa
(25/3/2025).
Dia menilai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 soal
kebijakan WFA tidak relevan diterapkan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena,
kebijakan itu lebih relevan diterapkan di daerah yang mobiltasnya tinggi,
seperti DKI Jakarta.
“Mobilitas di Kukar tidak setinggi daerah lain, seperti di Jakarta. Jadi
Surat Edara soal kebijakan WFA itu tidak relevan diterapkan di Kukar,” kata
dia.
Menurutnya, Pemkab Kukar sudah berkoordinasi dan mempertimbangkan tidak
memberlakukan WFA di Kukar.
“Pelayanan publik usai lebaran dipastikan akan optimal. Kami sudah
mempertimbangkan keputusan tidak menerapkan kebijakan WFA tersebut,” kata
Sunggono. (adv/nk/Diskominfo Kukar)