KUTAI KARTANEGARA - Program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) merupakan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Fungsinya, sebagai identitas resmi para pelaku usaha perikanan.
Menurut Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik bahwa program tersebut untuk mempermudah akses
nelayan mendapatkan bantuan dan dukungan usaha.
“Kartu Kusuka ini memberikan
kemudahan memperoleh fasilitas pendukung. Termasuk Bantuan
Langsung
Tunai
(BLT),” ungkap dia, Kamis
(27/3/2025).
Dia mengatakan, kartu
Kusuka berperan juga mendistribusikan bantuan dan program
perikanan lainnya. Data nelayan lebih akurat. Sehingga
kebijakan di sektor ini bisa diterapkan lebih efektif dan tepat
sasaran.
“Program
ini sangat
membantu nelayan mendapatkan berbagai bentuk bantuan, termasuk
BLT. Nanti, bantuan itu langsung masuk
ke akun mereka,” ucap Muslik.
Dia mengatakan bahwa, proses
penerbitan kartu akan diverifikasi ketat. “Kami akan terus
berupaya menyederhanakan prosedurnya. Dengan
bekerjasama perbankan. Sehingga nelayan lebih mudah mendapatkan program
ini,” jelas dia,
Muslik menyampaikan bahwa nelayan hanya cukup
mempersiapkan fotokopi KTP dan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.
Ini untuk membuktikan, kalau mereka bergerak di sektor perikanan.
“Pendaftaran kartu Kusuka tidak
dikenakan biaya. Diharapkan lebih banyak pelaku usaha
perikanan tertarik mendaftar,” ujarnya. (adv/nk/Diskominfo
Kukar)