Edi Damansyah : Perusahaan Swasta Mesti Berzakat di Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kukar Kartanegara Edi Damansyah mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, seperti perusahaan sektor pertambangan perkebunan, dan minyak dan gas, agar berkomitmen menyalurkan zakat melalui Baznas Kukar.

“Zakat yang dihimpun melalui Baznas Kukar akan dikelola secara transparan dan professional. Bahkan bisa dipantau melalui Sistem Manajemen Informasi Baznas (SIMBA),” ujar Edi Damansyah.

Dia menyampaikan bahwa, Pemkab Kukar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Perda itu mengatur pengelolaan zakat.  Tujuannya, memastikan zakat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran.

“Kalau semua pihak berkomitmen, manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” ucap dia.

Menurut dia, perusahaan swasta tersebut telah mendapatkan hasil pendapatannya di Kukar. Sehingga, mesti menyalurkan zakatnya di Kukar. Bukan justru, zakatnya disalurkan ke daerah asalnya masing-masing.

“Karena memperoleh pendapatan dari kekayaan alam Kukar, jadi selayaknya zakat yang mereka keluarkan mesti disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat Kukar,” ucap dia. (adv/nk/Diskominfo Kukar)