KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kukar Kartanegara Edi Damansyah mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, seperti perusahaan sektor pertambangan perkebunan, dan minyak dan gas, agar berkomitmen menyalurkan zakat melalui Baznas Kukar.
“Zakat yang dihimpun
melalui Baznas Kukar akan dikelola secara transparan dan professional. Bahkan bisa
dipantau melalui Sistem Manajemen Informasi Baznas (SIMBA),” ujar Edi
Damansyah.
Dia menyampaikan bahwa, Pemkab
Kukar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Perda itu mengatur
pengelolaan zakat. Tujuannya, memastikan
zakat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran.
“Kalau semua pihak
berkomitmen, manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” ucap
dia.
Menurut dia, perusahaan
swasta tersebut telah mendapatkan hasil pendapatannya di Kukar. Sehingga, mesti
menyalurkan zakatnya di Kukar. Bukan justru, zakatnya disalurkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Karena memperoleh
pendapatan dari kekayaan alam Kukar, jadi selayaknya zakat yang mereka
keluarkan mesti disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat Kukar,” ucap dia. (adv/nk/Diskominfo Kukar)