SAMARINDA – Untuk menunjang latihan soal dan tambahan materi pelajaran, beberapa sekolah kadang menambahkan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai pelengkap buku pelajaran resmi. Namun, ada saja keluhan dari orangtua siswa saat diharuskan membeli buku LKS tersebut.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti, bahwa perlu ada komunikasi
dan kesepakatan antara pihak sekolah dan orangtua siswa. Paling penting, tidak
ada unsur paksaan pembelian buku LKS tersebut.
“Kalau memang tujuannya, untuk menunjang pembelajaran anak didik. Ya,
pembelian buku LKS itu mungkin masih bisa diterima. Tetapi, kami menyarankan
jangan ada paksaan. Perlu ada komunikasi dan kesepakatan dengan orangtua
siswa,” kata dia.
Dia mengatakan sumber pembelajaran tidak harus menggunakan buku baru.
Kalau memang ada buku lama dan masih layak dipergunakan, maka tidak ada
masalah. Selama isi buku lama tersebut masih relevan.
“Untuk membantu proses belajar anak, sumber pembelajaran bisa
menggunakan buku lama, selama isinya masih relevan. Jadi tidak mesti harus buku
baru,” ucap dia. (ADV)