KUTAI KARTANEGARA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024 patut bersyukur dan berbahagia. Dimana, Pemkab Kukar mengeluarkan kebijakan perubahan atas kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Perubahan kenaikan TPP ASN ini bagian dari menyikapi
kebijakan secara nasional, dimana kenaikan TPP ASN berbasis kinerja yang
betul-betul membawa dampak positif terhadap prestasi kinerja para ASN. Dengan
perubahan kenaikan TPP tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kinerja para ASN.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar)
mengumumkan kebijakan baru dalam peningkatan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) melalui kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024.
Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono dalam apel
gabungan KORPRI yang diadakan di halaman kantor Bupati Kukar, Rabu (17/4/2024)
mengatakan bahwa kebijakanbaru Pemkab Kukar ini merupakan bentuk
apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi dan kerja keras ASN dalam
melayani masyarakat.
“Kenaikan TPP ini adalah wujud nyata dari komitmen kita
untuk meningkatkan kualitas hidup ASN di Kukar,” ujar Sunggono.
Sunggono juga menekankan bahwa kebijakan baru Pemkab
Kukar ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan
profesionalisme.
Dengan adanya kebijakan baru Pemkab Kukar dalam
peningkatan TPP, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih baik dan inovatif.
Selain itu, Sunggono mengingatkan ASN untuk tetap fokus
dalam menjalankan tugas-tugas pengabdian menjelang Pilkada.
Ia berharap ASN dapat menjadi contoh dalam menjaga
netralitas dan integritas selama proses demokrasi berlangsung.
Di akhir sambutannya, Sunggono mengucapkan rasa syukur
atas kontribusi ASN dalam mendukung pembangunan daerah.